peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2024
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan kinerja, tertib manajemen aparatur, keuangan, aset, dan organisasi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Penyesuaian dan perubahan ini dianggap perlu dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI. Secara hukum, perubahan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2024
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan kinerja, tertib manajemen aparatur, keuangan, aset, dan organisasi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Penyesuaian dan perubahan ini dianggap perlu dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI. Secara hukum, perubahan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.