logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pengirim

Keterangan

adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pengirim Asal

Keterangan

adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit

Keterangan

adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pengirim Transfer Debit

Keterangan

adalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Penyelenggara Penyelenggara Penerus tansfer debit

Keterangan

adalah penyelenggara penerima transfer debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE

Keterangan

adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik

Term (Indonesia)

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU

Keterangan

adalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2021 tentang rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah

Term (Indonesia)

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU

Keterangan

adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pos

Keterangan

adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pos

Keterangan

adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
IndonesiaKeteranganSumber
Penyelenggara Pengirimadalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Penyelenggara Pengirim Asaladalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Penyelenggara Pengirim Asal Transfer Debit atau Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debitadalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Debit dari Penerima Akhir Transfer Debit atau pihak yang menerbitkan Perintah Transfer Debit untuk kepentingannya sendiri, kemudian memerintahkan Penyelenggara Pembayar Transfer Debit untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit untuk dibayarkan kepada Penerima Akhir Transfer Debit.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Penyelenggara Pengirim Transfer Debitadalah Penyelenggara Penerima Akhir Transfer Debit dan/atau Penyelenggara Penerus Transfer Debit yang mengirimkan Perintah Transfer Debit.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Penyelenggara Penyelenggara Penerus tansfer debitadalah penyelenggara penerima transfer debit selain Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang meneruskan Perintah Transfer Debit.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSEadalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIUadalah biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2021 tentang rekening penampungan biaya perjalanan ibadah umrah
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIUadalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Penyelenggara Posadalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran
Penyelenggara Posadalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 694
  • 695
  • 696
  • More pages
  • 1011
  • Next