Term (Indonesia)
Penyelenggara Pelayanan Publik
Keterangan
adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
Term (Indonesia)
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara
Keterangan
adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Pembayar Transfer Debit
Keterangan
adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Pemilihan Umum
Keterangan
adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil . Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Pemilu
Keterangan
adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
Term (Indonesia)
Penyelenggara pendidikan
Keterangan
adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Penerima
Keterangan
adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Penerima Akhir
Keterangan
adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Penerima Transfer Akhir Debit
Keterangan
adalah penyelenggara penerima akhir transfer debit ,Penyelenggara Penerus Transfer Debit, dan/atau Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian akhir (settlement) pembayaran antar Penyelenggara.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Penerus
Keterangan
adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.