logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pelayanan Publik

Keterangan

adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara

Keterangan

adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pembayar Transfer Debit

Keterangan

adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pemilihan Umum

Keterangan

adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil . Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pemilu

Keterangan

adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum

Term (Indonesia)

Penyelenggara pendidikan

Keterangan

adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen

Term (Indonesia)

Penyelenggara Penerima

Keterangan

adalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Penyelenggara Penerima Akhir

Keterangan

adalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Penyelenggara Penerima Transfer Akhir Debit

Keterangan

adalah penyelenggara penerima akhir transfer debit ,Penyelenggara Penerus Transfer Debit, dan/atau Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian akhir (settlement) pembayaran antar Penyelenggara.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Penyelenggara Penerus

Keterangan

adalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
IndonesiaKeteranganSumber
Penyelenggara Pelayanan Publikadalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggaraadalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Penyelenggara Pembayar Transfer Debitadalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima Akhir Transfer Debit.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Penyelenggara Pemilihan Umumadalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil . Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum
Penyelenggara Pemiluadalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum
Penyelenggara pendidikanadalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Penyelenggara Penerimaadalah Penyelenggara Pengirim Asal, Penyelenggara Penerus, dan/atau Penyelenggara Penerima Akhir yang menerima Perintah Transfer Dana, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian pembayaran antar-Penyelenggara.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Penyelenggara Penerima Akhiradalah Penyelenggara yang melakukan pembayaran atau menyampaikan Dana hasil transfer kepada Penerima.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Penyelenggara Penerima Transfer Akhir Debitadalah penyelenggara penerima akhir transfer debit ,Penyelenggara Penerus Transfer Debit, dan/atau Penyelenggara Pembayar Transfer Debit yang menerima Perintah Transfer Debit, termasuk bank sentral dan Penyelenggara lain yang menyelenggarakan kegiatan penyelesaian akhir (settlement) pembayaran antar Penyelenggara.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Penyelenggara Penerusadalah Penyelenggara Penerima selain Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerima Akhir.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 693
  • 694
  • 695
  • More pages
  • 1011
  • Next