Term (Indonesia)
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK
Keterangan
adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
Term (Indonesia)
Penyelenggara IG
Keterangan
adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.
Term (Indonesia)
Penyelenggara jalan
Keterangan
adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Keantariksaan
Keterangan
adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.
Term (Indonesia)
Penyelenggara kegiatan statistik
Keterangan
adalah instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya.
Term (Indonesia)
Penyelenggara kegiatan statistik
Keterangan
adalah instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Negara
Keterangan
adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Negara
Keterangan
adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Negara yang bersih
Keterangan
adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Pelabuhan Perikanan
Keterangan
adalah menteri, gubernur, atau pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun pemerintah.