logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHK

Keterangan

adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Penyelenggara IG

Keterangan

adalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Penyelenggara jalan

Keterangan

adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan

Term (Indonesia)

Penyelenggara Keantariksaan

Keterangan

adalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaan

Term (Indonesia)

Penyelenggara kegiatan statistik

Keterangan

adalah instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik

Term (Indonesia)

Penyelenggara kegiatan statistik

Keterangan

adalah instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak

Term (Indonesia)

Penyelenggara Negara

Keterangan

adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik indonesia

Term (Indonesia)

Penyelenggara Negara

Keterangan

adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis

Term (Indonesia)

Penyelenggara Negara yang bersih

Keterangan

adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Term (Indonesia)

Penyelenggara Pelabuhan Perikanan

Keterangan

adalah menteri, gubernur, atau pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun pemerintah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
IndonesiaKeteranganSumber
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, yang selanjutnya disingkat PIHKadalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji
Penyelenggara IGadalah Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Penyelenggara jalanadalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Penyelenggara Keantariksaanadalah pihak atau subjek yang melaksanakan Penyelenggaraan Keantariksaan.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaan
Penyelenggara kegiatan statistikadalah instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya.undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik
Penyelenggara kegiatan statistikadalah instansi pemerintah. Lembaga, organisasi, perorangan dan unsur masyarakat lainnya.undang-undang nomor 17 tahun 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak
Penyelenggara Negaraadalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman republik indonesia
Penyelenggara Negaraadalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis
Penyelenggara Negara yang bersihadalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Penyelenggara Pelabuhan Perikananadalah menteri, gubernur, atau pemilik Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun pemerintah.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 692
  • 693
  • 694
  • More pages
  • 1011
  • Next