Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kewajiban negara melayani setiap warga negara dan penduduk untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, terdapat kebutuhan mendesak untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, serta perlunya penanganan pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum. Secara yuridis, Komisi Ombudsman Nasional yang telah ada dan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden perlu diperkuat dan dilembagakan sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat independen, efektif, dan non-partisan melalui pembentukan undang-undang. Dengan demikian, undang-undang ini penting untuk menjamin hak-hak masyarakat dan meningkatkan tata pemerintahan yang baik.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur kedudukan, sifat, asas, tujuan, tugas, dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Subjek hukum utamanya adalah Ombudsman, Penyelenggara Pelayanan Publik di tingkat pusat maupun daerah (sebagai pihak terlapor), dan masyarakat (sebagai pihak pelapor atau penerima layanan). Objek pengaturannya adalah segala bentuk Maladministrasi, yaitu penyimpangan, pengabaian kewajiban hukum, atau kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara. Mekanisme utamanya meliputi penerimaan dan pemeriksaan Laporan atau Pengaduan masyarakat, melakukan investigasi, mediasi, konsiliasi, dan mengeluarkan Rekomendasi kepada Penyelenggara Pelayanan Publik untuk menyelesaikan Maladministrasi dan meningkatkan mutu administrasi pemerintahan yang baik.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 Oktober 2008. [cite: 2 (from step 2)] Mengenai Ketentuan Peralihan, Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan terbentuknya Ombudsman Republik Indonesia yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. [cite: 1 (from step 3)] Selanjutnya, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Ombudsman tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. [cite: 7 (from step 1)] Undang-Undang ini sendiri merupakan ketentuan penutup yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan. [cite: 3 (from step 2)]