Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kewajiban negara melayani setiap warga negara dan penduduk untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara sosiologis, terdapat kebutuhan mendesak untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, serta perlunya penanganan pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum. Secara yuridis, Komisi Ombudsman Nasional yang telah ada dan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden perlu diperkuat dan dilembagakan sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat independen, efektif, dan non-partisan melalui pembentukan undang-undang. Dengan demikian, undang-undang ini penting untuk menjamin hak-hak masyarakat dan meningkatkan tata pemerintahan yang baik.