Term (Indonesia)
Penyelcnggaraan Ibadah Haji Khusus
Keterangan
adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Term (Indonesia)
Penyelengga Negara
Keterangan
adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Penyelenggara
Keterangan
adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Term (Indonesia)
Penyelenggara
Keterangan
adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Term (Indonesia)
Penyelenggara
Keterangan
adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Keterangan
adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Keterangan
adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Keterangan
adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK
Keterangan
adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK
Keterangan
adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.