logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyelcnggaraan Ibadah Haji Khusus

Keterangan

adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Penyelengga Negara

Keterangan

adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Term (Indonesia)

Penyelenggara

Keterangan

adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Penyelenggara

Keterangan

adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Penyelenggara

Keterangan

adalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.

Sumber

undang-undang nomor 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatih

Term (Indonesia)

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Keterangan

adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Keterangan

adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

Keterangan

adalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK

Keterangan

adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK

Keterangan

adalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji
IndonesiaKeteranganSumber
Penyelcnggaraan Ibadah Haji Khususadalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan haji
Penyelengga Negaraadalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
Penyelenggaraadalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan
Penyelenggaraadalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Penyelenggaraadalah Menteri, Komisi Pengerahan, pelaksana pendidikan dan pelatihan, dan pejabat lainnya yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.undang-undang nomor 56 tahun 1999 tentang rakyat terlatih
Penyelenggara Ibadah Haji Khususadalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Penyelenggara Ibadah Haji Khususadalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Penyelenggara Ibadah Haji Khususadalah penyelenggara ibadah haji dengan pelayanan khusus.undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHKadalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHKadalah pihak yang menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 691
  • 692
  • 693
  • More pages
  • 1011
  • Next