Term (Indonesia)
Penerima Jasa
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
Term (Indonesia)
Penerima Jasa
Keterangan
adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
Term (Indonesia)
Penerima Pelayanan Kesehatan
Keterangan
adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.
Term (Indonesia)
Penerima Penerusan SBSN
Keterangan
adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber dari penerbitan SBSN untuk penyelenggaraan Proyek.
Term (Indonesia)
Penerima Pensiun
Keterangan
adalah: a. pensiunan PNS; b. pensiunan Prajurit TNI; c. pensiunan Anggota POLRI; d. pensiunan Pejabat Negara; e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Term (Indonesia)
Penerima Pensiun
Keterangan
adalah: a. pensiunan PNS; b. pensiunan Prajurit TNI; c. pensiunan Anggota POLRI; d. pensiunan Pejabat Negara; e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Term (Indonesia)
Penerima Pensiun
Keterangan
adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang diberikan manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penerima Pensiun
Keterangan
adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penerima Pensiun
Keterangan
adalah: a. pensiunan PNS; b. pensiunan Prajurit TNI; c. pensiunan Anggota POLRI; d. pensiunan Pejabat Negara; e. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Term (Indonesia)
Penerima Pensiun
Keterangan
adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.