logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penerima Pensiun

Keterangan

adalah: a. pensiunan PNS; b. pensiunan Prajurit TNI; c. pensiunan Anggota POLRI; o 5. d. pensiunan. 6. pensiunan Pejabat Negara; e. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, hurufc, dan hurufd; dan f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Term (Indonesia)

Penerima pensiun

Keterangan

adalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota POLRI; d. Pensiunan .d. Pensiunan Pejabat Negara; e. Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan

Term (Indonesia)

Penerima Pensiun

Keterangan

adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021

Term (Indonesia)

Penerima Pensiun

Keterangan

adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah (pp) nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025

Term (Indonesia)

Penerima Tunjangan

Keterangan

adalah: a. penerima tunjangan veteran; b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederlandsch Indisch Leger/Koninklijk Marine; f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Term (Indonesia)

Penerima Tunjangan

Keterangan

adalah: a. penerima tunjangan veteran; b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijk Marine; f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan

Term (Indonesia)

Penerima Tunjangan

Keterangan

adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023

Term (Indonesia)

Penerima Tunjangan

Keterangan

adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan perintis pergerakan kebangsaan / kemerdekaan

Term (Indonesia)

Penerima Tunjangan

Keterangan

adalah: a. penerima tunjangan veteran; b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijk Marine; f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan

Term (Indonesia)

Penerima Tunjangan

Keterangan

adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022
IndonesiaKeteranganSumber
Penerima Pensiunadalah: a. pensiunan PNS; b. pensiunan Prajurit TNI; c. pensiunan Anggota POLRI; o 5. d. pensiunan. 6. pensiunan Pejabat Negara; e. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, hurufc, dan hurufd; dan f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Penerima pensiunadalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota POLRI; d. Pensiunan .d. Pensiunan Pejabat Negara; e. Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan
Penerima Pensiunadalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021
Penerima Pensiunadalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah (pp) nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025
Penerima Tunjanganadalah: a. penerima tunjangan veteran; b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederlandsch Indisch Leger/Koninklijk Marine; f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Penerima Tunjanganadalah: a. penerima tunjangan veteran; b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijk Marine; f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan
Penerima Tunjanganadalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023
Penerima Tunjanganadalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan perintis pergerakan kebangsaan / kemerdekaan
Penerima Tunjanganadalah: a. penerima tunjangan veteran; b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijk Marine; f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai nonpegawai negeri sipil, dan penerima pensiun atau tunjangan
Penerima Tunjanganadalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 632
  • 633
  • 634
  • More pages
  • 1011
  • Next