Term (Indonesia)
Penerima Pensiun
Keterangan
adalah: a. pensiunan PNS; b. pensiunan Prajurit TNI; c. pensiunan Anggota POLRI; o 5. d. pensiunan. 6. pensiunan Pejabat Negara; e. penerima pensiun janda/duda/anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, hurufc, dan hurufd; dan f. penerima pensiun orang tua dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
Term (Indonesia)
Penerima pensiun
Keterangan
adalah: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota POLRI; d. Pensiunan .d. Pensiunan Pejabat Negara; e. Penerima pensiun Janda, Duda, atau Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. Penerima pensiun Orang Tua dari PNS yang tewas.
Term (Indonesia)
Penerima Pensiun
Keterangan
adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penerima Pensiun
Keterangan
adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penerima Tunjangan
Keterangan
adalah: a. penerima tunjangan veteran; b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederlandsch Indisch Leger/Koninklijk Marine; f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Term (Indonesia)
Penerima Tunjangan
Keterangan
adalah: a. penerima tunjangan veteran; b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijk Marine; f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Term (Indonesia)
Penerima Tunjangan
Keterangan
adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penerima Tunjangan
Keterangan
adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penerima Tunjangan
Keterangan
adalah: a. penerima tunjangan veteran; b. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijk Marine; f. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI; g. penerima tunjangan Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan j. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.
Term (Indonesia)
Penerima Tunjangan
Keterangan
adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.