Term (Indonesia)
Penerima tunjangan
Keterangan
adalah a penerima tunjangan veteran b penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat c penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan d penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c e penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland In donesisch Leger/ Koninkliik Marine f penerima tunjangan anak yatim/ piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI g penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15( tahun ) sampai dengan kurang dari.
Term (Indonesia)
Penerima tunjangan
Keterangan
adalah: a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); f. Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI; g. Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang gugur; dan j. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. Pasal 2 . . . - 5 - Pasal 2 (1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. (2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.
Term (Indonesia)
Penerima Tunjangan
Keterangan
adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penerima Tunjangan
Keterangan
adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima dan/atau dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penerimaan Daerah
Keterangan
adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
Term (Indonesia)
Penerimaan Daerah
Keterangan
adalah uang yang masuk ke kas daerah.
Term (Indonesia)
Penerimaan daerah
Keterangan
adalah uang yang masuk ke kas daerah.
Term (Indonesia)
Penerimaan Dalam negeri
Keterangan
adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam dan penerimaan negara bukan pajak.
Term (Indonesia)
Penerimaan dalam negeri
Keterangan
adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.
Term (Indonesia)
Penerimaan dalam negeri
Keterangan
adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam dan penerimaan negara bukan pajak.