logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penerima tunjangan

Keterangan

adalah a penerima tunjangan veteran b penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat c penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan d penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c e penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland In donesisch Leger/ Koninkliik Marine f penerima tunjangan anak yatim/ piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI g penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15( tahun ) sampai dengan kurang dari.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

Term (Indonesia)

Penerima tunjangan

Keterangan

adalah: a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); f. Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI; g. Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang gugur; dan j. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. Pasal 2 . . . - 5 - Pasal 2 (1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. (2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan

Term (Indonesia)

Penerima Tunjangan

Keterangan

adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021

Term (Indonesia)

Penerima Tunjangan

Keterangan

adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima dan/atau dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah (pp) nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025

Term (Indonesia)

Penerimaan Daerah

Keterangan

adalah uang yang masuk ke kas Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Penerimaan Daerah

Keterangan

adalah uang yang masuk ke kas daerah.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Penerimaan daerah

Keterangan

adalah uang yang masuk ke kas daerah.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara

Term (Indonesia)

Penerimaan Dalam negeri

Keterangan

adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam dan penerimaan negara bukan pajak.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999

Term (Indonesia)

Penerimaan dalam negeri

Keterangan

adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000

Term (Indonesia)

Penerimaan dalam negeri

Keterangan

adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam dan penerimaan negara bukan pajak.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 1997 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1997/1998
IndonesiaKeteranganSumber
Penerima tunjanganadalah a penerima tunjangan veteran b penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat c penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/ kemerdekaan d penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c e penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland In donesisch Leger/ Koninkliik Marine f penerima tunjangan anak yatim/ piatu Prajurit TNI/Anggota POLRI g penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15( tahun ) sampai dengan kurang dari.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2018 tentang pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Penerima tunjanganadalah: a. Penerima Tunjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Penerima Tunjangan Janda atau Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); f. Penerima Tunjangan Anak Yatim atau Piatu Prajurit TNI atau Anggota POLRI; g. Penerima Tunjangan Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI atau Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun; i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Prajurit TNI atau Anggota POLRI yang gugur; dan j. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI. Pasal 2 . . . - 5 - Pasal 2 (1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas. (2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan e. Calon PNS.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas kepadapegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia,anggota kepolisian negara republik indonesia, pejabat negara,dan penerima pensiun atau tunjangan
Penerima Tunjanganadalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021
Penerima Tunjanganadalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima dan/atau dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah (pp) nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025
Penerimaan Daerahadalah uang yang masuk ke kas Daerah.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Penerimaan Daerahadalah uang yang masuk ke kas daerah.undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Penerimaan daerahadalah uang yang masuk ke kas daerah.undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
Penerimaan Dalam negeriadalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam dan penerimaan negara bukan pajak.undang-undang nomor 3 tahun 1998 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1998/1999
Penerimaan dalam negeriadalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.undang-undang nomor 7 tahun 1999 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1999/2000
Penerimaan dalam negeriadalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam dan penerimaan negara bukan pajak.undang-undang nomor 6 tahun 1997 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 1997/1998
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 633
  • 634
  • 635
  • More pages
  • 1011
  • Next