logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penerima

Keterangan

adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Penerima

Keterangan

adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Penerima (Beneficiary

Keterangan

adalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana

Term (Indonesia)

Penerima Bantuan Hukum

Keterangan

adalah orang atau kelompok orang miskin.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum

Term (Indonesia)

Penerima Fidusia

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia

Term (Indonesia)

Penerima Fidusia

Keterangan

adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian

Term (Indonesia)

Penerima Hak Jaminan

Keterangan

adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Penerima Hak Jaminan

Keterangan

adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Penerima Hibah

Keterangan

adalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing

Term (Indonesia)

Penerima Jaminan

Keterangan

adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit Pembiayaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan
IndonesiaKeteranganSumber
Penerimaadalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Penerimaadalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Penerima (Beneficiaryadalah pihak yang disebut dalam Perintah Transfer Dana untuk menerima Dana hasil transfer.undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana
Penerima Bantuan Hukumadalah orang atau kelompok orang miskin.undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum
Penerima Fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
Penerima Fidusiaadalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang pokok pokok kepegawaian
Penerima Hak Jaminanadalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang
Penerima Hak Jaminanadalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang
Penerima Hibahadalah Pemerintah Asing/Lembaga Asing.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2018 tentang tata cara pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing
Penerima Jaminanadalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit Pembiayaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin.undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penjaminan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 630
  • 631
  • 632
  • More pages
  • 1011
  • Next