logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penempatan TKI

Keterangan

adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri

Term (Indonesia)

Penemu

Keterangan

adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 1997 tentang paten

Term (Indonesia)

Penemuan

Keterangan

adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 1997 tentang paten

Term (Indonesia)

Penerapan

Keterangan

adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi

Term (Indonesia)

Penerbangan

Keterangan

adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Penerbangan

Keterangan

adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan

Term (Indonesia)

Penerbit

Keterangan

adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam

Term (Indonesia)

Penerbit

Keterangan

adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam

Term (Indonesia)

Penerbit

Keterangan

adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2019 tentang sistem perbukuan

Term (Indonesia)

Penerbitan

Keterangan

adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2019 tentang sistem perbukuan
IndonesiaKeteranganSumber
Penempatan TKIadalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri
Penemuadalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.undang-undang nomor 13 tahun 1997 tentang paten
Penemuanadalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.undang-undang nomor 13 tahun 1997 tentang paten
Penerapanadalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
Penerbanganadalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan
Penerbanganadalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan
Penerbitadalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
Penerbitadalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
Penerbitadalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2019 tentang sistem perbukuan
Penerbitanadalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2019 tentang sistem perbukuan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 629
  • 630
  • 631
  • More pages
  • 1011
  • Next