Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 dibentuk untuk menyesuaikan ketentuan hukum nasional di bidang paten dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan perdagangan internasional, khususnya setelah Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan terikat pada Persetujuan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Pembentukan undang-undang ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual, mendorong inovasi teknologi, serta menciptakan iklim investasi dan perdagangan yang sehat dan kompetitif di Indonesia.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengubah dan menyempurnakan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, antara lain mengenai definisi penemuan, ruang lingkup paten, jangka waktu perlindungan, serta hak dan kewajiban pemegang paten. Diatur pula pengaturan lebih rinci tentang lisensi, pembatalan, serta penyelesaian sengketa paten. Perubahan ini juga menegaskan mekanisme pemeriksaan substantif permohonan paten, perlindungan terhadap paten sederhana, dan penyesuaian terhadap ketentuan internasional untuk meningkatkan kepastian hukum dan daya saing nasional di bidang teknologi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan menyatakan bahwa permohonan paten yang telah diajukan sebelum berlakunya undang-undang ini tetap diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, kecuali mengenai hal-hal yang diatur secara tegas dalam perubahan ini. Dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, semua ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.