Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Secara sosiologis, adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat menuntut perlunya pengakuan dan pemberian perlindungan hukum yang memadai terhadap penemuan di bidang teknologi sebagai Paten, guna mendorong kegiatan penemuan, kreativitas, dan alih teknologi, yang semuanya esensial bagi pembangunan nasional. Secara yuridis, diperlukan landasan hukum nasional yang baru dan komprehensif untuk mengatur Paten dan mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan Paten yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman.