Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Secara sosiologis, adanya perkembangan kehidupan yang berlangsung cepat menuntut perlunya pengakuan dan pemberian perlindungan hukum yang memadai terhadap penemuan di bidang teknologi sebagai Paten, guna mendorong kegiatan penemuan, kreativitas, dan alih teknologi, yang semuanya esensial bagi pembangunan nasional. Secara yuridis, diperlukan landasan hukum nasional yang baru dan komprehensif untuk mengatur Paten dan mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan Paten yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur perlindungan kekayaan intelektual berupa Paten, yaitu hak khusus yang diberikan Negara kepada Penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Objek hukumnya adalah Invensi atau penemuan yang menghasilkan produk atau proses yang baru. Subjek hukum utama adalah Penemu atau pihak yang berhak atas Paten. Mekanisme utamanya meliputi prosedur Permintaan Paten, Pemeriksaan, Pengumuman, dan pemberian hak eksklusif yang memungkinkan Penemu untuk melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain. Pengaturan ini bertujuan untuk mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hasil invensi.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 20 Juli 1989, namun pelaksanaannya ditangguhkan sehingga secara efektif baru berlaku penuh pada 1 Agustus 1991. Masa penangguhan ini berfungsi sebagai masa transisi bagi pihak terkait untuk melakukan penyesuaian. Mengenai status peraturan lama, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan paten yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.