Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyempurnakan dan menata kembali tata kelola dan mekanisme pemberian Hibah oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing, sebagai bagian dari upaya perbaikan pengelolaan keuangan negara yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Secara yuridis, penetapan Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan amanat dari ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara secara sosiologis, peraturan ini berfungsi untuk memastikan bahwa pemberian hibah dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional dan menjadi sarana diplomasi serta kontribusi Indonesia dalam menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial di dunia, sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai filosofis Pancasila.