Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyempurnakan dan menata kembali tata kelola dan mekanisme pemberian Hibah oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing, sebagai bagian dari upaya perbaikan pengelolaan keuangan negara yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Secara yuridis, penetapan Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan amanat dari ketentuan Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara secara sosiologis, peraturan ini berfungsi untuk memastikan bahwa pemberian hibah dapat memberikan manfaat optimal bagi kepentingan nasional dan menjadi sarana diplomasi serta kontribusi Indonesia dalam menciptakan perdamaian abadi dan keadilan sosial di dunia, sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai filosofis Pancasila.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara pemberian hibah, yang merupakan objek berupa transfer uang, barang, atau jasa oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagai subjek pemberi, kepada Pemerintah Asing atau Lembaga Asing, sebagai subjek penerima, dalam rangka kerja sama internasional atau tujuan kemanusiaan. Pengaturan ini menetapkan ruang lingkup pemberian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup ketentuan umum, sumber pemberian hibah, serta tahapan mekanisme utamanya. Mekanisme utama pemberian hibah terdiri dari perencanaan, di mana usulan hibah diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait, kemudian persetujuan oleh Menteri Keuangan dan/atau Presiden, pelaksanaan hibah, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan hibah oleh menteri/pimpinan lembaga terkait. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara terkait pemberian bantuan luar negeri.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 16 Oktober 2018, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ketentuan Penutup. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tidak memuat bab atau pasal khusus mengenai Ketentuan Peralihan yang secara eksplisit mencantumkan status peraturan lama (dicabut atau tetap berlaku) ataupun mengatur adanya masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri dengan tata cara pemberian hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang baru. Dengan tidak adanya Ketentuan Peralihan dalam peraturan ini, maka secara hukum ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini langsung berlaku penuh sejak tanggal tersebut.