logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemugaran

Keterangan

adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya

Term (Indonesia)

Pemugaran

Keterangan

adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya

Term (Indonesia)

Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia

Keterangan

adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman

Term (Indonesia)

Pemuliaan

Keterangan

adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan

Term (Indonesia)

Pemuliaan tanaman

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman

Term (Indonesia)

Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut pemuliaan

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Pemuliaan ternak

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)

Term (Indonesia)

Pemuliaan ternak

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan

Term (Indonesia)

Pemulihan

Keterangan

adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
IndonesiaKeteranganSumber
Pemugaranadalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Pemugaranadalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya
Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemuliaadalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman.undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
Pemuliaanadalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
Pemuliaan tanamanadalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut pemuliaanadalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura baru yang lebih baik.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaanadalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Pemuliaan ternakadalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
Pemuliaan ternakadalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Pemulihanadalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 604
  • 605
  • 606
  • More pages
  • 1011
  • Next