Term (Indonesia)
Pemohon
Keterangan
adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG.
Term (Indonesia)
Pemohon Banding
Keterangan
adalah Pemohon atau Kuasanya yang mengajukan Permohonan Banding.
Term (Indonesia)
Pemohon Informasi Publik
Keterangan
adalah warga negara dan/ atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Pemohon Informasi Publik
Keterangan
adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Pemohon Pengalihan Paten yang selanjutnya disebut Pemohon
Keterangan
adalah pihak yang mengajukan permohonan pencatatan pengalihan Paten.
Term (Indonesia)
Pemotong atau Pemungut Pajak
Keterangan
adalah Wajib Pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Term (Indonesia)
Pemrakarsa
Keterangan
adalah setiap orang, instansi pemerintah, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Term (Indonesia)
Pemrakarsa
Keterangan
adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Term (Indonesia)
Pemrakarsa Proyek
Keterangan
adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima Penerusan SBSN yang menyampaikan usulan Proyek.
Term (Indonesia)
Pemuda
Keterangan
adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.