Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mengatur perlunya ketentuan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten. Peraturan ini diterbitkan karena regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010, sudah tidak sesuai dengan perubahan undang-undang, terutama terkait penambahan sebab pengalihan Paten, yaitu wakaf. Selain itu, pengaturan baru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman prosedur pencatatan pengalihan Paten, termasuk penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi sehingga proses dapat dilakukan secara elektronik.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 berisi pengaturan mengenai syarat dan tata cara pencatatan pengalihan Paten, dimulai dari ketentuan umum yang mendefinisikan Paten, Inventor, Pemegang Paten, Pemohon, Kuasa, dan dokumen-dokumen administratif lainnya. Peraturan ini mengatur bahwa hak atas Paten dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, dan setiap pengalihan wajib dicatat dalam daftar umum Paten serta diumumkan oleh Menteri. PP ini juga memuat ketentuan mengenai pengalihan seluruh atau sebagian klaim Paten, termasuk pembebanan biaya tahunan terhadap penerima pengalihan. Selain itu, diatur persyaratan permohonan pencatatan, seperti pembayaran biaya, kelengkapan dokumen, bukti lisensi atau fidusia jika relevan, dan surat pernyataan kesesuaian dokumen. Tata cara permohonan dijabarkan mulai dari pengajuan secara elektronik atau non-elektronik, penggunaan Kuasa, pemeriksaan kelengkapan oleh Menteri, batas waktu perbaikan dokumen selama 60 hari, hingga pencatatan dan pengumuman pengalihan oleh Menteri. PP ini juga memuat mekanisme pelepasan Paten oleh ahli waris atau penerima pengalihan lainnya, termasuk ketentuan mengenai penghapusan atau pencatatan ulang Paten apabila terjadi pelepasan sebagian atau seluruh penerima hak.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 menetapkan bahwa permohonan pencatatan pengalihan Paten yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum peraturan ini berlaku tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum dalam penyelesaian permohonan yang sedang berjalan. Selanjutnya, dalam ketentuan penutup ditegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak PP ini mulai berlaku, yaitu pada tanggal diundangkan. Peraturan Pemerintah ini dinyatakan mulai berlaku pada 11 Agustus 2020 dan diperintahkan untuk diundangkan melalui penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.