logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa aceh sebagai provinsi nanggroe aceh darussalam

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 53 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pulau morotai di provinsi maluku utara

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara republik indonesia dan republik india (extradition treaty between the republic of indonesia andthe republic of india)

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pegunungan arfak di provinsi papua barat

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 2009 tentang pembentukan kabupaten kepulauan meranti di provinsi riau

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten labuhanbatu utara di provinsi sumatera utara
IndonesiaKeteranganSumber
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.undang-undang nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa aceh sebagai provinsi nanggroe aceh darussalam
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 53 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten pulau morotai di provinsi maluku utara
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara republik indonesia dan republik india (extradition treaty between the republic of indonesia andthe republic of india)
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 24 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pegunungan arfak di provinsi papua barat
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 12 tahun 2009 tentang pembentukan kabupaten kepulauan meranti di provinsi riau
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 23 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten labuhanbatu utara di provinsi sumatera utara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 589
  • 590
  • 591
  • More pages
  • 1011
  • Next