Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2012 ini dibentuk untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Manokwari, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat di wilayah pedalaman. Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pertimbangan lain meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, dan tantangan geografis di daerah tersebut.
Pokok-Pokok Pengaturan
Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai daerah otonom baru yang dipisahkan dari Kabupaten Manokwari, dengan cakupan wilayah 10 distrik yang tercantum dalam lampiran peta. Juga diatur batas wilayah, ibu kota kabupaten (Ullong, Distrik Anggi), urusan pemerintahan daerah, pembentukan perangkat daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, serta mekanisme pemindahan personel, aset, dan dokumen dari Kabupaten Manokwari ke Kabupaten Pegunungan Arfak. Pengaturan pendanaan meliputi alokasi dana perimbangan, hibah, dan bantuan dana untuk pembiayaan pemerintahan dan pemilihan kepala daerah pertama. Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah pusat wajib melakukan pembinaan dan evaluasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah baru ini.
Pengaturan Peralihan Penutup
Ketentuan peralihan mengatur bahwa sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak dari hasil pemilihan umum pertama, Penjabat Bupati yang diangkat menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan daerah dan Peraturan Bupati asal yang tidak bertentangan tetap berlaku sementara waktu. Ketentuan penutup menyatakan Undang-Undang mulai berlaku sejak diundangkan dan mengharuskan penyesuaian peraturan perundang