Latar Belakang

Terbentuknya Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, menimbulkan kebutuhan akan peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan. Untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, diperlukan pembentukan pengadilan tinggi agama di ibu kota Provinsi Maluku Utara. Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, maka perlu diadakan peninjauan kembali terhadap daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang selama ini meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan undang-undang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara. Pengadilan ini dibentuk untuk melayani wilayah hukum yang meliputi seluruh Provinsi Maluku Utara. Dalam pengaturannya, seluruh pengadilan agama yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebagai pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara. Dengan dibentuknya pengadilan tinggi agama ini, maka wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon mengalami perubahan, yaitu tidak lagi mencakup wilayah Provinsi Maluku Utara. Pengadilan Tinggi Agama Ambon hanya akan meliputi wilayah Provinsi Maluku. Undang-Undang ini juga mengatur pengalihan penanganan perkara yang sedang atau telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus tetap diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon, sedangkan perkara yang telah diajukan namun belum diperiksa akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.