Latar Belakang
Terbentuknya Provinsi Maluku Utara yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Maluku, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, menimbulkan kebutuhan akan peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan. Untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, diperlukan pembentukan pengadilan tinggi agama di ibu kota Provinsi Maluku Utara. Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, maka perlu diadakan peninjauan kembali terhadap daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon yang selama ini meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Maluku. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan undang-undang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.