logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2007 tentang pembentukan kota tual di provinsi maluku

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana ... - 4 - sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten minahasa tenggara di provinsi sulawesi utara

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan kota serang di provinsi banten

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan . . . - 4 - kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten mamberamo raya di provinsi papua

Term (Indonesia)

Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten pesawaran di provinsi lampung

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten tana tidung di provinsi kalimantan timur

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kubu raya di provinsi kalimantan barat

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten manggarai timur di provinsi nusa tenggara timur

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 37 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten padang lawas utara di provinsi sumatera utara

Term (Indonesia)

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah

Keterangan

adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
IndonesiaKeteranganSumber
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 31 tahun 2007 tentang pembentukan kota tual di provinsi maluku
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana ... - 4 - sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 9 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten minahasa tenggara di provinsi sulawesi utara
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan kota serang di provinsi banten
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan . . . - 4 - kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 19 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten mamberamo raya di provinsi papua
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 33 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten pesawaran di provinsi lampung
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 34 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten tana tidung di provinsi kalimantan timur
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 35 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten kubu raya di provinsi kalimantan barat
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 36 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten manggarai timur di provinsi nusa tenggara timur
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 37 tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten padang lawas utara di provinsi sumatera utara
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintahadalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 588
  • 589
  • 590
  • More pages
  • 1011
  • Next