Latar Belakang
Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memacu percepatan terwujudnya kesejahteraan umum masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kualitas kehidupan demokrasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pertimbangan sosiologis menunjukkan bahwa luasnya wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk memerlukan rentang kendali pemerintahan dan percepatan pembangunan yang lebih efektif. Secara filosofis, pembentukan Kabupaten Pesawaran merupakan pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18 mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menganut asas otonomi dan tugas pembantuan. Secara yuridis, pendirian daerah otonom baru ini wajib ditetapkan melalui undang-undang sebagai dasar hukum yang kuat, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.