Latar Belakang

Pembentukan undang-undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memacu percepatan terwujudnya kesejahteraan umum masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kualitas kehidupan demokrasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pertimbangan sosiologis menunjukkan bahwa luasnya wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk memerlukan rentang kendali pemerintahan dan percepatan pembangunan yang lebih efektif. Secara filosofis, pembentukan Kabupaten Pesawaran merupakan pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18 mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menganut asas otonomi dan tugas pembantuan. Secara yuridis, pendirian daerah otonom baru ini wajib ditetapkan melalui undang-undang sebagai dasar hukum yang kuat, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini mengatur pembentukan Kabupaten Pesawaran sebagai pemekaran dari wilayah Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung, dengan menetapkan wilayah dan batas-batas Pesawaran serta ibukotanya. Subjek hukum utama yang diatur adalah Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang baru dibentuk, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebagai kabupaten induk, Pemerintah Provinsi Lampung, serta instansi pusat terkait dalam hal pengisian perangkat daerah. Objek dari pengaturan ini adalah pembentukan daerah otonom baru dan penataan wilayah, serta pengalihan aset, personel, dan dokumen (P3D) dari kabupaten induk ke kabupaten baru. Mekanisme utamanya adalah pemindahan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mencakup pengaturan organisasi pemerintahan, pengangkatan pejabat, serta penetapan pembiayaan awal dan penyerahan kekayaan daerah dari Lampung Selatan kepada Pesawaran sebagai langkah transisional untuk memulai operasional pemerintahan daerah otonom baru. (492 huruf, tidak termasuk spasi)

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tahun 2007. Ketentuan peralihan mengatur bahwa Gubernur Lampung memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pesawaran guna menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah baru tersebut. Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal-hal yang berkaitan dengan peraturan lama akan disesuaikan secara bertahap dalam masa transisi sampai terbentuknya peraturan daerah yang baru.