Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Luas wilayah yang besar, kondisi geografis kepulauan, serta semakin meningkatnya beban tugas penyelenggaraan pemerintahan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat belum optimal. Selain itu, aspirasi masyarakat menghendaki adanya daerah otonom baru agar pembangunan berjalan lebih cepat dan lebih merata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan kajian terhadap kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan, sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dianggap telah memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai daerah otonom. Pembentukan Kota Tual diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan pemerintahan dan pemanfaatan potensi daerah secara lebih efektif sesuai karakteristik daerah kepulauan.