Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Luas wilayah yang besar, kondisi geografis kepulauan, serta semakin meningkatnya beban tugas penyelenggaraan pemerintahan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat belum optimal. Selain itu, aspirasi masyarakat menghendaki adanya daerah otonom baru agar pembangunan berjalan lebih cepat dan lebih merata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan kajian terhadap kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, serta aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan, sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dianggap telah memenuhi syarat untuk dibentuk sebagai daerah otonom. Pembentukan Kota Tual diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan pemerintahan dan pemanfaatan potensi daerah secara lebih efektif sesuai karakteristik daerah kepulauan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-undang ini menetapkan pembentukan Kota Tual sebagai daerah otonom baru yang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, yang meliputi Kecamatan Dullah Utara, Dullah Selatan, Pulau Tayando Tam, dan Pulau-Pulau Kur. Undang-undang ini juga menetapkan batas wilayah, ibu kota, dan kewenangan pemerintahan Kota Tual, termasuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah yang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang nasional dan daerah. Pemerintah Kota Tual diberi kewenangan menjalankan urusan wajib dan pilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintahan daerah. Pengaturan juga mencakup peresmian daerah otonom, pengangkatan Penjabat Wali Kota, pembentukan perangkat daerah, pengisian keanggotaan DPRD pertama kali, pengalihan personel, penyerahan aset dan dokumen, serta penyediaan pendanaan melalui alokasi dana perimbangan. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Provinsi Maluku wajib memberikan dana hibah dan bantuan keuangan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pemerintahan Kota Tual pada masa awal pembentukan.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada ketentuan peralihan, sebelum terbentuk DPRD Kota Tual, Penjabat Wali Kota diberi kewenangan untuk menyusun rancangan peraturan mengenai APBD dan melaksanakannya setelah memperoleh persetujuan Gubernur. Semua peraturan daerah dan keputusan bupati yang selama ini berlaku di wilayah Kota Tual tetap berlaku sementara sampai ditetapkan peraturan baru oleh Pemerintah Kota Tual yang disesuaikan dengan undang-undang ini. Penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Kabupaten Maluku Tenggara dilakukan secara bertahap sesuai batas waktu yang ditentukan. Pada ketentuan penutup ditegaskan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Tual harus menyesuaikan dengan undang-undang ini, serta pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.