Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 dibentuk dengan latar belakang utama untuk memacu kemajuan Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Bengkalis (sebagai kabupaten induk), melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Adanya aspirasi yang berkembang di masyarakat dan semakin meningkatnya beban tugas serta volume kerja di Kabupaten Bengkalis, membuat pemekaran daerah dipandang perlu. Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti ini secara spesifik bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di berbagai bidang serta memberikan kemampuan yang lebih fokus dalam pemanfaatan potensi daerah kepulauan.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penetapan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kabupaten baru ini dibentuk dari pemekaran sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis dan terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kecamatan Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, Kecamatan Rangsang, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, dan Kecamatan Tasik Putri Puyu. Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan berkedudukan di Selatpanjang. UU ini juga menegaskan batas-batas wilayah Kepulauan Meranti di sekelilingnya, termasuk berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hilir, Siak, dan Bengkalis, serta Selat Malaka.

Pengaturan Peralihan Penutup

UU ini mengatur langkah-langkah transisional yang harus dilakukan. Aset dan utang piutang Kabupaten Bengkalis yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Kepulauan Meranti diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyerahan aset ini dilakukan melalui daftar inventaris. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Kepulauan Meranti selama masa transisi, dan pemberian bantuan ini dapat dilakukan melalui mekanisme pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Bengkalis sesuai dengan kesanggupan yang belum dibayarkan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang menjadi dasar hukum tunggal pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti.