Latar Belakang

Undang-Undang ini disusun untuk memperkuat kerja sama internasional dalam bidang hukum pidana, khususnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara. Kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi telah menciptakan kondisi dunia tanpa batas (borderless world) yang memudahkan perpindahan manusia antarnegara, namun juga memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari proses hukum di negara asalnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia perlu menjalin kerja sama melalui perjanjian ekstradisi dengan negara lain. Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India menandatangani Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty) pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi. Undang-Undang ini dibentuk untuk mengesahkan perjanjian tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat di Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Menetapkan pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik India sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Perjanjian tersebut mengatur asas dan ketentuan pelaksanaan ekstradisi, di antaranya: Ekstradisi dilakukan bagi setiap orang yang dicari untuk penuntutan atau pelaksanaan hukuman di negara peminta, baik tindak pidana dilakukan sebelum atau sesudah perjanjian berlaku. Tindak pidana yang dapat diekstradisikan adalah yang diancam pidana minimal 1 (satu) tahun di kedua negara (asas double criminality). Permintaan ekstradisi dapat ditolak jika kejahatan dianggap politik, telah daluwarsa, atau dilakukan di wilayah yurisdiksi negara diminta. Masing-masing negara berhak menolak mengekstradisi warga negaranya sendiri. Orang yang telah diekstradisikan tidak boleh dituntut atas tindak pidana lain yang dilakukan sebelum penyerahannya, kecuali tindak pidana yang menjadi dasar ekstradisi. Tujuan utama pengesahan perjanjian ini adalah memperkuat hubungan bilateral Indonesia–India dan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam pemberantasan kejahatan lintas negara (transnational crime).

Pengaturan Peralihan Penutup

Menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 Juli 2014. Tidak terdapat ketentuan peralihan karena Undang-Undang ini bersifat pengesahan perjanjian internasional dan langsung berlaku setelah diundangkan.