Latar Belakang
Undang-Undang ini disusun untuk memperkuat kerja sama internasional dalam bidang hukum pidana, khususnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara. Kemajuan teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi telah menciptakan kondisi dunia tanpa batas (borderless world) yang memudahkan perpindahan manusia antarnegara, namun juga memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari proses hukum di negara asalnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia perlu menjalin kerja sama melalui perjanjian ekstradisi dengan negara lain. Atas dasar itu, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India menandatangani Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty) pada tanggal 25 Januari 2011 di New Delhi. Undang-Undang ini dibentuk untuk mengesahkan perjanjian tersebut, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat di Indonesia.