logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pembubaran

Keterangan

adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2019 tentang perusahaan umum (perum) percetakan uang republik indonesia

Term (Indonesia)

Pembubaran

Keterangan

adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2018 tentang perusahaan umum (perum) damri

Term (Indonesia)

Pembubaran

Keterangan

adalah pengakhiran perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2016 tentang perusahaan umum (perum) bulog

Term (Indonesia)

Pembudi Daya Ikan

Keterangan

adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Pembudi daya ikan

Keterangan

adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Pembudi Daya Ikan

Keterangan

adalah Pembudi daya ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Pembudi Daya Ikan

Keterangan

adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan

Term (Indonesia)

Pembudi Daya Ikan

Keterangan

adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam

Term (Indonesia)

Pembudi Daya Ikan

Keterangan

adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Pembudi daya ikan

Keterangan

adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
IndonesiaKeteranganSumber
Pembubaranadalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2019 tentang perusahaan umum (perum) percetakan uang republik indonesia
Pembubaranadalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2018 tentang perusahaan umum (perum) damri
Pembubaranadalah pengakhiran perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2016 tentang perusahaan umum (perum) bulog
Pembudi Daya Ikanadalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan
Pembudi daya ikanadalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan
Pembudi Daya Ikanadalah Pembudi daya ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Pembudi Daya Ikanadalah orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan lkan.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan ikan
Pembudi Daya Ikanadalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam
Pembudi Daya Ikanadalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Pembudi daya ikanadalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha pembudidayaan ikan.undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 544
  • 545
  • 546
  • More pages
  • 1011
  • Next