Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yuridis dan sosiologis mendesak. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum BULOG yang telah beberapa kali diubah dinilai sudah tidak memadai lagi dan perlu diganti demi memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas. Secara struktural, terdapat kebutuhan untuk memperbaiki struktur, tata kelola, dan tugas pokok Perum BULOG agar menjadi lebih efektif, efisien, dan profesional. Perubahan ini mutlak diperlukan untuk memastikan Perum BULOG dapat menjalankan peran sosiologis dan filosofisnya, yaitu mendukung kebijakan Pemerintah dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan, terutama bahan pokok, guna mewujudkan ketahanan pangan nasional dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.