Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yuridis dan sosiologis mendesak. Secara yuridis, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum BULOG yang telah beberapa kali diubah dinilai sudah tidak memadai lagi dan perlu diganti demi memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas. Secara struktural, terdapat kebutuhan untuk memperbaiki struktur, tata kelola, dan tugas pokok Perum BULOG agar menjadi lebih efektif, efisien, dan profesional. Perubahan ini mutlak diperlukan untuk memastikan Perum BULOG dapat menjalankan peran sosiologis dan filosofisnya, yaitu mendukung kebijakan Pemerintah dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan, terutama bahan pokok, guna mewujudkan ketahanan pangan nasional dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sebagai perwujudan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai status badan hukum, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, permodalan, serta organ Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai Badan Usaha Milik Negara. Subjek hukum utama adalah Perum BULOG sendiri, yang diberi penugasan khusus oleh Pemerintah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional. Objek pengaturan meliputi seluruh aspek korporasi Perum BULOG, mulai dari pendirian, struktur Direksi dan Dewan Pengawas, hingga pengelolaan laba dan dana cadangan. Mekanisme utamanya adalah pengalihan dan pelaksanaan penugasan Pemerintah yang bersifat komersial dan nonkomersial, khususnya dalam hal menjaga stabilitas harga pangan, pengelolaan cadangan pangan pemerintah, dan pendistribusiannya. Secara garis besar, Peraturan Pemerintah ini bertujuan memastikan peran strategis BULOG dalam mendukung stabilitas pangan dan ekonomi negara.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 13 Mei 2016, yaitu tanggal ditandatangani dan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan Penutup menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa semua ketentuan pelaksanaan Perum BULOG yang lama harus tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, serta mengatur pula tentang masa transisi mengenai status kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perum BULOG.