peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan ketersediaan Mata Uang sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga diperlukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (Perum) untuk mengelola usaha tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Nomor 32 Tahun 2006, perlu diganti karena adanya perkembangan dalam tata kelola organisasi, kegiatan usaha, dan mekanisme pengawasan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. Secara khusus, peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2019
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan ketersediaan Mata Uang sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga diperlukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (Perum) untuk mengelola usaha tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Nomor 32 Tahun 2006, perlu diganti karena adanya perkembangan dalam tata kelola organisasi, kegiatan usaha, dan mekanisme pengawasan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. Secara khusus, peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.