Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan ketersediaan Mata Uang sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga diperlukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (Perum) untuk mengelola usaha tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah sebelumnya, yaitu Nomor 32 Tahun 2006, perlu diganti karena adanya perkembangan dalam tata kelola organisasi, kegiatan usaha, dan mekanisme pengawasan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia. Secara khusus, peraturan pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur status, tugas, dan kegiatan usaha Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang Rupiah dan dokumen sekuriti. Subjek hukum utama adalah Perum Peruri, BUMN di bawah pembinaan Menteri BUMN, yang tugasnya mencakup mencetak uang Rupiah kertas dan logam sesuai permintaan Bank Indonesia, serta mencetak dokumen sekuriti negara dan umum. Objek utamanya adalah seluruh penyelenggaraan kegiatan usaha pencetakan yang dilakukan Perum Peruri. Mekanisme utamanya mengatur mengenai pendirian, permodalan, organ perseroan (Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas), rencana kerja dan anggaran, pelaporan, dan penggunaan laba untuk menjamin pelaksanaan tugas pencetakan uang secara efisien dan akuntabel. (472 huruf tidak termasuk spasi)

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 19 Februari 2019. Ketentuan Penutup, khususnya Pasal 104, menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Sementara itu, Ketentuan Peralihan mengatur bahwa segala hal yang berkaitan dengan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.