Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) DAMRI. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Perum DAMRI dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan baru. Penetapan Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur mengenai Perusahaan Umum DAMRI, yaitu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam pelayanan angkutan umum penumpang dan barang. Subjek hukum utama adalah Perum DAMRI, yang berfungsi menyelenggarakan pelayanan publik dan mencari keuntungan, serta organ-organ perusahaan seperti Menteri selaku Pemegang Kuasa Usaha, Direksi, dan Dewan Pengawas. Objek pengaturan meliputi maksud, tujuan, kegiatan usaha, modal, organisasi, tata kelola, dan pembinaan Perum DAMRI. Mekanisme utamanya mencakup penetapan anggaran dasar melalui Peraturan Pemerintah, penambahan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta pengelolaan dan pengawasan oleh organ-organ perusahaan. Secara garis besar, peraturan ini mengatur anggaran dasar Perum DAMRI, menggantikan peraturan sebelumnya, untuk mendukung pengembangan usaha dalam rangka pembangunan nasional.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkannya. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) Damri. Meskipun demikian, ketentuan peralihan mengatur bahwa Anggaran Dasar Perum Damri yang lama dan ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, sampai dengan ditetapkannya Anggaran Dasar dan peraturan pelaksana yang baru paling lama satu tahun sejak berlakunya peraturan ini. Dengan adanya masa transisi ini, pihak terkait diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018.