logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Tidak Langsung

Keterangan

adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Tidak Langsung

Keterangan

adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral

Term (Indonesia)

Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik

Keterangan

adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi

Term (Indonesia)

Pemangku Kepentingan

Keterangan

adalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Pemangku Kepentingan

Keterangan

adalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional

Term (Indonesia)

Pemangku Kepentingan Utama

Keterangan

adalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti nelayan tradisional nelayan modern pembudidaya ikan pengusaha pariwisata pengusaha perikanan dan Masyarakat Pesisir.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil

Term (Indonesia)

Pemantauan

Keterangan

adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sistem peradilan pidana anak

Term (Indonesia)

Pemantauan

Keterangan

adalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2019 tentang penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak

Term (Indonesia)

Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksi

Keterangan

adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi yang meliputi pengumpulan data, analisis, Keselamatan Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Pemantauan Kinerja

Keterangan

adalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil
IndonesiaKeteranganSumber
Pemanfaatan Tidak Langsungadalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.undang-undang nomor 21 tahun 2014 tentang panas bumi
Pemanfaatan Tidak Langsungadalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrikadalah kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.undang-undang nomor 27 tahun 2003 tentang panas bumi
Pemangku Kepentinganadalah Orang atau pihak yang memiliki kepentingan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang yang meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Pemangku Kepentinganadalah pihak yang mempunyai kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar, cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional
Pemangku Kepentingan Utamaadalah para pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mempunyai kepentingan langsung dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti nelayan tradisional nelayan modern pembudidaya ikan pengusaha pariwisata pengusaha perikanan dan Masyarakat Pesisir.undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
Pemantauanadalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sistem peradilan pidana anak
Pemantauanadalah serangkaian kegiatan pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan pelaksanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak.peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2019 tentang penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak
Pemantauan dan Evaluasi Keselamatan Konstruksiadalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan Keselamatan Konstruksi yang meliputi pengumpulan data, analisis, Keselamatan Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Pemantauan Kinerjaadalah serangkaian proses yang dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS untuk mengamati pencapaian target kinerja yang terdapat dalam SKP.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 525
  • 526
  • 527
  • More pages
  • 1011
  • Next