Term (Indonesia)
Pemasukan
Keterangan
adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Pemasukan Obat Hewan
Keterangan
adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Keterangan
adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
Term (Indonesia)
Pembajakan
Keterangan
adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Term (Indonesia)
Pembalakan liar
Keterangan
adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
Term (Indonesia)
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disebut PLTSa
Keterangan
adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji.
Term (Indonesia)
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP
Keterangan
adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.
Term (Indonesia)
Pembangkitan tenaga listrik
Keterangan
adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Term (Indonesia)
Pembangkitan Tenaga Listrik
Keterangan
adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Term (Indonesia)
Pembangkitan Tenaga Listrik
Keterangan
adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.