logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pemasukan

Keterangan

adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Pemasukan Obat Hewan

Keterangan

adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Keterangan

adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

Term (Indonesia)

Pembajakan

Keterangan

adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Pembalakan liar

Keterangan

adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan

Term (Indonesia)

Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disebut PLTSa

Keterangan

adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2018 tentang perusahaan umum (perum) jaminan kredit indonesia

Term (Indonesia)

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTP

Keterangan

adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung

Term (Indonesia)

Pembangkitan tenaga listrik

Keterangan

adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Pembangkitan Tenaga Listrik

Keterangan

adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan

Term (Indonesia)

Pembangkitan Tenaga Listrik

Keterangan

adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
IndonesiaKeteranganSumber
Pemasukanadalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Pemasukan Obat Hewanadalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaanadalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Pembajakanadalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Pembalakan liaradalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disebut PLTSaadalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji.peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2018 tentang perusahaan umum (perum) jaminan kredit indonesia
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang selanjutnya disebut PLTPadalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi Panas Bumi yang diekstrak dari fluida dan batuan panas di dalam atau di permukaan bumi.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2017 tentang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung
Pembangkitan tenaga listrikadalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan
Pembangkitan Tenaga Listrikadalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang ketenagalistrikan
Pembangkitan Tenaga Listrikadalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 526
  • 527
  • 528
  • More pages
  • 1011
  • Next