logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pelayanan Publik

Keterangan

adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Pelayanan Publik

Keterangan

adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Pelayanan publik

Keterangan

adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Term (Indonesia)

Pelayanan Publik

Keterangan

adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah

Term (Indonesia)

Pelayanan terpadu satu pintu

Keterangan

adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal

Term (Indonesia)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP

Keterangan

adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik

Term (Indonesia)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP

Keterangan

adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

Term (Indonesia)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP

Keterangan

adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Pelayaran

Keterangan

adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Pelayaran

Keterangan

adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
IndonesiaKeteranganSumber
Pelayanan Publikadalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2020 tentang aksesibilitas terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas
Pelayanan Publikadalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
Pelayanan publikadalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Pelayanan Publikadalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah
Pelayanan terpadu satu pintuadalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSPadalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSPadalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSPadalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
Pelayaranadalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan
Pelayaranadalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 517
  • 518
  • 519
  • More pages
  • 1011
  • Next