Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah hajiadalah pemeriksaan perawatan dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji.
undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah hajiadalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakitadalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaanKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah hajiadalah pemeriksaan perawatan dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji.
undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah hajiadalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakitadalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatanadalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan