logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pelayanan kesehatan

Keterangan

adalah pemeriksaan perawatan dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Pelayanan kesehatan kuratif

Keterangan

adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Pelayanan kesehatan kuratif

Keterangan

adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Pelayanan Kesehatan Paripurna

Keterangan

adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Sumber

undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit

Term (Indonesia)

Pelayanan kesehatan preventif

Keterangan

adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Pelayanan kesehatan promotif

Keterangan

adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Pelayanan kesehatan rehabilitatif

Keterangan

adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Pelayanan kesehatan tradisional

Keterangan

adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Pelayanan penempatan tenaga kerja

Keterangan

adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Pelayanan penempatan tenaga kerja

Keterangan

adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, serta pengguna tenaga kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
IndonesiaKeteranganSumber
Pelayanan kesehatanadalah pemeriksaan perawatan dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji.undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Pelayanan kesehatan kuratifadalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Pelayanan kesehatan kuratifadalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Pelayanan Kesehatan Paripurnaadalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
Pelayanan kesehatan preventifadalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Pelayanan kesehatan promotifadalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Pelayanan kesehatan rehabilitatifadalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Pelayanan kesehatan tradisionaladalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Pelayanan penempatan tenaga kerjaadalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Pelayanan penempatan tenaga kerjaadalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pengguna tenaga kerja supaya tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, serta pengguna tenaga kerja memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 516
  • 517
  • 518
  • More pages
  • 1011
  • Next