logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pelayanan

Keterangan

adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Pelayanan Dasar

Keterangan

adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal

Term (Indonesia)

Pelayanan Dasar

Keterangan

adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Pelayanan Dasar

Keterangan

adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Term (Indonesia)

Pelayanan Dasar

Keterangan

adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah

Term (Indonesia)

Pelayanan Dasar

Keterangan

adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri

Term (Indonesia)

Pelayanan Kebidanan

Keterangan

adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan

Term (Indonesia)

Pelayanan kepemudaan

Keterangan

adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.

Sumber

undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan

Term (Indonesia)

Pelayanan Keperawatan

Keterangan

adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan

Term (Indonesia)

Pelayanan Kesehatan

Keterangan

adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
IndonesiaKeteranganSumber
Pelayananadalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2020 tentang tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak
Pelayanan Dasaradalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal
Pelayanan Dasaradalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Pelayanan Dasaradalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
Pelayanan Dasaradalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
Pelayanan Dasaradalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2017 tentang pembangunan sarana dan prasarana industri
Pelayanan Kebidananadalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan
Pelayanan kepemudaanadalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan
Pelayanan Keperawatanadalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit.undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan
Pelayanan Kesehatanadalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 515
  • 516
  • 517
  • More pages
  • 1011
  • Next