Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang merupakan dasar yuridis utama. Secara filosofis, peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin prinsip keadilan dalam penetapan tarif pelayanan negara. Secara sosiologis, peraturan ini hadir untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan bisnis, dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menetapkan tata cara penetapan tarif yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan adil. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini diperlukan guna menyediakan kerangka hukum yang jelas, modern, dan komprehensif bagi seluruh instansi pengelola PNBP dalam menentukan tarif.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur tata cara penetapan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian/Lembaga, dengan tujuan untuk menciptakan tarif yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Subjek hukum yang terlibat meliputi Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal PNBP secara umum, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai pengelola PNBP pada masing-masing sektor, serta masyarakat yang merupakan pengguna layanan atau pemanfaatan sumber daya yang dikenakan PNBP. Objek pengaturannya adalah setiap Jenis PNBP, yang meliputi pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan publik, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Mekanisme utamanya diatur dalam beberapa bab yang mencakup pertimbangan dalam penyusunan tarif berdasarkan basis perhitungan (seperti biaya, harga pasar, dan/atau asas timbal balik) dan tahapan penyusunan hingga penetapan tarif. Penetapan tarif untuk Jenis PNBP diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, atau Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga, tergantung pada sifat Jenis PNBP tersebut.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 7 Desember 2020. Terkait ketentuan peralihan, seluruh Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di dalamnya. Setelah masa transisi 2 tahun tersebut, seluruh Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP harus mengikuti ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020. Selain itu, semua peraturan pelaksanaan dari peraturan lama juga dinyatakan masih berlaku, selama tidak bertentangan dan belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.