Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang merupakan dasar yuridis utama. Secara filosofis, peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari PNBP sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjamin prinsip keadilan dalam penetapan tarif pelayanan negara. Secara sosiologis, peraturan ini hadir untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan bisnis, dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menetapkan tata cara penetapan tarif yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan adil. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini diperlukan guna menyediakan kerangka hukum yang jelas, modern, dan komprehensif bagi seluruh instansi pengelola PNBP dalam menentukan tarif.