Latar Belakang

Latar belakang PP ini adalah kebutuhan mereformasi struktur birokrasi pemerintah daerah agar lebih efisien, efektif, dan mampu menyesuaikan beban tugas serta kemampuan keuangan daerah. Sebelum PP ini diterbitkan, banyak perangkat daerah yang terlalu besar, tidak proporsional, atau tumpang tindih kewenangannya. Pemerintah perlu menyelaraskan perangkat daerah dengan pembagian urusan pemerintahan, standar pelayanan publik, dan upaya memperbaiki kualitas tata kelola. Oleh karena itu, PP ini disusun untuk menata ulang nomenklatur, jenis perangkat daerah, serta mekanisme pembentukan dan evaluasinya agar birokrasi daerah lebih ramping, profesional, dan responsif.

Pokok-Pokok Pengaturan

PP ini merupakan dasar hukum penataan kelembagaan perangkat daerah di seluruh Indonesia. Pengaturan mencakup pembentukan, susunan, klasifikasi, dan tipe perangkat daerah seperti dinas, badan, sekretariat daerah, serta kecamatan. Penentuan perangkat daerah harus mempertimbangkan beban kerja, luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta potensi daerah. PP ini juga menata pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah agar struktur kelembagaan lebih efisien dan efektif. Selain itu, ditetapkan ketentuan mengenai fungsi, tugas, serta evaluasi kelembagaan untuk mencegah pemborosan anggaran dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Dengan PP ini, pemerintah daerah diarahkan untuk memiliki birokrasi yang ramping, responsif, dan mampu mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan peralihan PP ini menyatakan bahwa perangkat daerah yang telah ada wajib menyesuaikan struktur, tugas, dan fungsi perangkat daerah berdasarkan PP ini dalam jangka waktu paling lama yang ditetapkan, termasuk penyesuaian nomenklatur, penggabungan, atau pembubaran unit organisasi. Ketentuan penutupnya mencabut PP No. 41 Tahun 2007 beserta ketentuan turunannya yang tidak sesuai, serta memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur pedoman teknis penataan perangkat daerah. PP ini berlaku sejak diundangkan dan menjadi acuan nasional penataan organisasi pemerintahan daerah.