Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, yang menghendaki adanya beberapa peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Selain itu, peraturan pemerintah yang lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012, dianggap perlu disesuaikan dan disempurnakan. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk mempercepat pengembangan KEK, serta meningkatkan penanaman modal, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga peraturan lama perlu diganti.