Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, yang menghendaki adanya beberapa peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Selain itu, peraturan pemerintah yang lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012, dianggap perlu disesuaikan dan disempurnakan. Tujuan penyesuaian ini adalah untuk mempercepat pengembangan KEK, serta meningkatkan penanaman modal, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga peraturan lama perlu diganti.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK secara komprehensif, mulai dari pengusulan pembentukan, penetapan, pembangunan, pengoperasian, pengelolaan, hingga evaluasi pengelolaan KEK. Objek pengaturannya adalah KEK, yaitu kawasan dengan batas tertentu yang diberi fasilitas untuk menyelenggarakan fungsi ekonomi dan menunjang pembangunan ekonomi nasional. Subjek hukum yang terlibat adalah Pengusul (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha) dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK. Mekanisme utamanya adalah proses terstruktur yang meliputi tahapan tersebut untuk menciptakan dan mengelola KEK, dengan tujuan utama mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah strategis.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 Januari 2020. Ketentuan penutup menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam ketentuan peralihan, Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ditetapkan sebelum berlakunya PP ini tetap berlaku, dan semua Peraturan Pelaksanaan dari peraturan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah yang baru ini.