Term (Indonesia)
Pelayaran-Perintis
Keterangan
adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
Term (Indonesia)
Peleburan
Keterangan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Term (Indonesia)
Peleburan
Keterangan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Term (Indonesia)
Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan
Keterangan
adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
Term (Indonesia)
Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan
Keterangan
adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
Term (Indonesia)
Pelepasan Hak
Keterangan
adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari Pihak yang Berhak kepada negara.
Term (Indonesia)
Pelestarian
Keterangan
adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Term (Indonesia)
Pelestarian
Keterangan
adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Term (Indonesia)
Pelestarian
Keterangan
adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
Term (Indonesia)
Pelestarian daya dukung lingkungan hidup
Keterangan
adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.