logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pelestarian daya tampung lingkungan hidup

Keterangan

adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energi dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

Keterangan

adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Pelestarian fungsi lingkungan hidup

Keterangan

adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Pelestarian fungsi lingkungan hidup

Keterangan

adalah rangkaian upaya urltuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidilp.

Sumber

undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi

Term (Indonesia)

Pelestarian fungsi lingkungan hidup

Keterangan

adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Pelindungan

Keterangan

adalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaan

Term (Indonesia)

Pelindungan

Keterangan

adalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya

Term (Indonesia)

Pelindungan

Keterangan

adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Pelindungan

Keterangan

adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya

Term (Indonesia)

Pelindungan

Keterangan

adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2020 tentang unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan
IndonesiaKeteranganSumber
Pelestarian daya tampung lingkungan hidupadalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energi dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidupadalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup
Pelestarian fungsi lingkungan hidupadalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Pelestarian fungsi lingkungan hidupadalah rangkaian upaya urltuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidilp.undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energi
Pelestarian fungsi lingkungan hidupadalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Pelindunganadalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaan
Pelindunganadalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya
Pelindunganadalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas
Pelindunganadalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Pelindunganadalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2020 tentang unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 519
  • 520
  • 521
  • More pages
  • 1011
  • Next