Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidupadalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energi dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidupadalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidupadalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupadalah rangkaian upaya urltuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidilp.
undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energiadalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidupadalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaanadalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.
peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budayaadalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitasadalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budayaKumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidupadalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat energi dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya.
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidupadalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidupadalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupadalah rangkaian upaya urltuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidilp.
undang-undang nomor 30 tahun 2007 tentang energiadalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidupadalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.
peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaanadalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran Cagar Budaya.
peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2022 tentang register nasional dan pelestarian cagar budayaadalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitasadalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya