Term (Indonesia)
Pelindungan
Keterangan
adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.
Term (Indonesia)
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
Keterangan
adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/ atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan halnya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Term (Indonesia)
Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
Keterangan
adalah upaya melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
Term (Indonesia)
Pelindungan dan Pelestarian Sumber Air
Keterangan
adalah upaya melindungi Sumber Air dan lingkungannya dari kerusakan akibat alam atau manusia.
Term (Indonesia)
Pelindungan Lingkungan Laut
Keterangan
adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut pengendalian pencemaran Laut penanggulangan bencana Kelautan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan dan bencana.
Term (Indonesia)
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Keterangan
adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Term (Indonesia)
Pelindungan Pertanian
Keterangan
adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.
Term (Indonesia)
Pelindungan Sebelum Bekerja
Keterangan
adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
Term (Indonesia)
Pelindungan Selama Bekerja
Keterangan
adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya berada di luar negeri.
Term (Indonesia)
Pelindungan Setelah Bekerja
Keterangan
adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.