logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Pajak perdagangan internasional

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011

Term (Indonesia)

Pajak perdagangan internasional

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Pajak perdagangan internasional

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

Sumber

undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010

Term (Indonesia)

Pajak perdagangan internasional

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

Sumber

undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009

Term (Indonesia)

Pajak perdagangan internasional

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008

Term (Indonesia)

Pajak perdagangan internasional

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006

Term (Indonesia)

Pajak perdagangan internasional

Keterangan

adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004

Term (Indonesia)

Pajak perdagangan internasional

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003

Term (Indonesia)

Pajak Perdagangan Internasional

Keterangan

adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.

Sumber

undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000

Term (Indonesia)

Pajak Perdagangan Internasional

Keterangan

adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001
IndonesiaKeteranganSumber
Pajak perdagangan internasionaladalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.undang-undang nomor 10 tahun 2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2011
Pajak perdagangan internasionaladalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.undang-undang nomor 26 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Pajak perdagangan internasionaladalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2010
Pajak perdagangan internasionaladalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.undang-undang nomor 41 tahun 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2009
Pajak perdagangan internasionaladalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.undang-undang nomor 45 tahun 2007 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2008
Pajak perdagangan internasionaladalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.undang-undang nomor 13 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2006
Pajak perdagangan internasionaladalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.undang-undang nomor 28 tahun 2003 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2004
Pajak perdagangan internasionaladalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.undang-undang nomor 29 tahun 2002 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2003
Pajak Perdagangan Internasionaladalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.undang-undang nomor 2 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2000
Pajak Perdagangan Internasionaladalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2001
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 473
  • 474
  • 475
  • More pages
  • 1011
  • Next