Term (Indonesia)
Pajak Penghasilan Badan
Keterangan
adalah Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Term (Indonesia)
Pajak Penghasilan Badan
Keterangan
adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Term (Indonesia)
Pajak Penghasilan Pasal 2 L
Keterangan
adalah Pajak Penghasilan yang dipotong berdasarkan ketentuan Pasal 2 L Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Term (Indonesia)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Keterangan
adalah Pajak Penghasilan yang dipotong berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Term (Indonesia)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Keterangan
adalah Pajak Penghasilan yang dipotong berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Term (Indonesia)
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 22
Keterangan
adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Term (Indonesia)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Keterangan
adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Term (Indonesia)
Pajak perdagangan internasional
Keterangan
adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
Term (Indonesia)
Pajak perdagangan internasional
Keterangan
adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.
Term (Indonesia)
Pajak perdagangan internasional
Keterangan
adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan bea keluar.