Term (Indonesia)
Pajak Kendaraan Bermotor
Keterangan
adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Term (Indonesia)
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB
Keterangan
adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Ranmor.
Term (Indonesia)
Pajak Masukan
Keterangan
adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Term (Indonesia)
Pajak Masukan
Keterangan
adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
Term (Indonesia)
Pajak Masukan
Keterangan
adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau Impor Barang Kena Pajak.
Term (Indonesia)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Keterangan
adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Term (Indonesia)
Pajak Parkir
Keterangan
adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Term (Indonesia)
Pajak Penerangan Jalan
Keterangan
adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Term (Indonesia)
Pajak Penghasilan
Keterangan
adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Term (Indonesia)
Pajak Penghasilan
Keterangan
adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.