logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Organisasi Profesi

Keterangan

adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran

Term (Indonesia)

Organisasi profesi

Keterangan

adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran

Term (Indonesia)

Organisasi profesi

Keterangan

adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu cabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atau suatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untuk mengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalam masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi

Term (Indonesia)

Organisasi Profesi Bida

Keterangan

adalah wadah yang menghimpun Bidan secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan

Term (Indonesia)

Organisasi Profesi Guru

Keterangan

adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru

Term (Indonesia)

Organisasi profesi guru

Keterangan

adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen

Term (Indonesia)

Organisasi Profesi Perawat

Keterangan

adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan

Term (Indonesia)

Organisasi profesi pustakawan

Keterangan

adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan

Term (Indonesia)

Organisasi Sosial Kemasyarakatan

Keterangan

adalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak

Term (Indonesia)

Organisme Pengganggu Tumbuhan

Keterangan

adalah semua organisme yang dapat merusak mengganggu kehidupan atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
IndonesiaKeteranganSumber
Organisasi Profesiadalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah.undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran
Organisasi profesiadalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
Organisasi profesiadalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu cabang atau lintas disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, atau suatu bidang kegiatan profesi, yang dijamin oleh negara untuk mengembangkan profesionalisme dan etika profesi dalam masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi
Organisasi Profesi Bidaadalah wadah yang menghimpun Bidan secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang kebidanan
Organisasi Profesi Guruadalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru
Organisasi profesi guruadalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Organisasi Profesi Perawatadalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan
Organisasi profesi pustakawanadalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan
Organisasi Sosial Kemasyarakatanadalah organisasi masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah Anak Nakal.undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak
Organisme Pengganggu Tumbuhanadalah semua organisme yang dapat merusak mengganggu kehidupan atau mengakibatkan kematian tumbuhan.undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 463
  • 464
  • 465
  • More pages
  • 1011
  • Next