logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Opsi

Keterangan

adalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi

Keterangan

adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Sumber

peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
IndonesiaKeteranganSumber
Opsiadalah kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atau Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi
Opsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsiadalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi
Orangadalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak
Orangadalah orang perseorangan dan/atau korporasi.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Orangadalah orang perseorangan atau badan hukum.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Orangadalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Orangadalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Orangadalah orang perseorangan dan/atau korporasi.undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Orangadalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
Orangadalah orang perseorangan atau badan hukum.undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 457
  • 458
  • 459
  • More pages
  • 1011
  • Next