logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan ataupun badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan kelompok orang dan/atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang pribadi atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan

Term (Indonesia)

Orang

Keterangan

adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.

Sumber

undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri

Term (Indonesia)

Orang Asing

Keterangan

adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
IndonesiaKeteranganSumber
Orangadalah orang perseorangan dan/atau kelompok orang dan/atau badan hukum.undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup
Orangadalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Orangadalah orang perseorangan atau badan hukum.peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik
Orangadalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik
Orangadalah orang perseorangan ataupun badan hukum.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Orangadalah orang perseorangan kelompok orang dan/atau badan hukum.undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah
Orangadalah orang pribadi atau badan hukum.undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai
Orangadalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Orangadalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri
Orang Asingadalah orang yang bukan warga negara Indonesia.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2020 tentang fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 458
  • 459
  • 460
  • More pages
  • 1011
  • Next