logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Orang Asing

Keterangan

adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Orang Asing

Keterangan

adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus

Term (Indonesia)

Orang Asing

Keterangan

adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Orang Asing

Keterangan

adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan

Term (Indonesia)

Orang Asing

Keterangan

adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian

Term (Indonesia)

Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ

Keterangan

adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa

Term (Indonesia)

Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMK

Keterangan

adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa

Term (Indonesia)

Orang muda

Keterangan

adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.

Sumber

undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan

Term (Indonesia)

Orang Tua

Keterangan

adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak

Term (Indonesia)

Orang tua

Keterangan

adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penunjukan wali
IndonesiaKeteranganSumber
Orang Asingadalah orang yang bukan warga negara Indonesia.peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 tentang keimigrasian
Orang Asingadalah orang yang bukan warga negara Indonesia.peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus
Orang Asingadalah orang bukan Warga Negara Indonesia.undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan
Orang Asingadalah orang bukan Warga Negara Indonesia.undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan
Orang Asingadalah orang yang bukan warga negara Indonesia.undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian
Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJadalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa
Orang Dengan Masalah Kejiwaan yang selanjutnya disingkat ODMKadalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup sehingga memiliki risiko mengalami gangguan jiwa.undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa
Orang mudaadalah orang laki-laki atau wanita yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih dan kurang dari 18 (delapan belas) tahun.undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan
Orang Tuaadalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak
Orang tuaadalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penunjukan wali
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 459
  • 460
  • 461
  • More pages
  • 1011
  • Next