Latar Belakang

Negara berkewajiban menjamin kesejahteraan lahir dan batin setiap warga negara, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan jiwa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Namun, pelayanan kesehatan jiwa dan jaminan hak bagi orang dengan gangguan jiwa selama ini belum terlaksana secara optimal, sehingga berdampak pada rendahnya produktivitas sumber daya manusia. Selain itu, pengaturan mengenai kesehatan jiwa dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum diatur secara menyeluruh dan komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa untuk menjamin hak, pelayanan, serta penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan untuk mewujudkan kesejahteraan mental masyarakat. Pokok-pokok pengaturannya meliputi: Kesehatan Jiwa — Didefinisikan sebagai kondisi optimal individu yang memungkinkan perkembangan fisik, mental, spiritual, dan sosial secara seimbang sehingga mampu mengatasi tekanan, bekerja produktif, serta berkontribusi bagi masyarakat. Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) — Individu yang memiliki masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, atau kualitas hidup yang berisiko mengalami gangguan jiwa. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) — Individu yang mengalami gangguan pikiran, perilaku, atau perasaan yang menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam fungsi kehidupannya. Upaya Kesehatan Jiwa — Segala kegiatan untuk mencapai derajat kesehatan jiwa yang optimal melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pemerintah Pusat — Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang bertanggung jawab atas kebijakan nasional di bidang kesehatan jiwa. Pemerintah Daerah — Gubernur, Bupati, atau Walikota beserta perangkat daerah yang melaksanakan kebijakan dan pelayanan kesehatan jiwa di wilayahnya. Menteri Kesehatan — Pejabat yang berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, termasuk pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pelayanan kesehatan jiwa. 👉 Intinya, undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi, meningkatkan, dan memulihkan kesehatan jiwa masyarakat secara komprehensif serta menjamin hak-hak ODMK dan ODGJ.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan kesehatan jiwa tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Fasilitas pelayanan kesehatan jiwa yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak diundangkan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendirikan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa baru sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkan. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia agar diketahui oleh seluruh masyarakat. 👉 Intinya, ketentuan peralihan dan penutup ini memastikan masa transisi yang terencana bagi penyesuaian fasilitas, pelaksanaan tanggung jawab pemerintah, dan penerbitan peraturan turunan agar sistem pelayanan kesehatan jiwa dapat berjalan efektif dan menyeluruh.