undang-undang nomor 18 tahun 2014
tentang
Negara berkewajiban menjamin kesejahteraan lahir dan batin setiap warga negara, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan jiwa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Namun, pelayanan kesehatan jiwa dan jaminan hak bagi orang dengan gangguan jiwa selama ini belum terlaksana secara optimal, sehingga berdampak pada rendahnya produktivitas sumber daya manusia. Selain itu, pengaturan mengenai kesehatan jiwa dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum diatur secara menyeluruh dan komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa untuk menjamin hak, pelayanan, serta penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa bagi seluruh rakyat Indonesia.
undang-undang nomor 18 tahun 2014
tentang
Negara berkewajiban menjamin kesejahteraan lahir dan batin setiap warga negara, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan jiwa sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Namun, pelayanan kesehatan jiwa dan jaminan hak bagi orang dengan gangguan jiwa selama ini belum terlaksana secara optimal, sehingga berdampak pada rendahnya produktivitas sumber daya manusia. Selain itu, pengaturan mengenai kesehatan jiwa dalam peraturan perundang-undangan yang ada belum diatur secara menyeluruh dan komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa untuk menjamin hak, pelayanan, serta penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa bagi seluruh rakyat Indonesia.