logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanian

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian.

Sumber

undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang membidangi urusan sosial.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan

Term (Indonesia)

Menteri

Keterangan

adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri surabaya
IndonesiaKeteranganSumber
Menteriadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2019 tentang jaminan luasan lahan pertanian
Menteriadalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Menteriadalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendidikan nasional.undang-undang nomor 9 tahun 2009 tentang badan hukum pendidikan
Menteriadalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Menteriadalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
Menteriadalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian.undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian
Menteriadalah menteri yang membidangi urusan sosial.undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
Menteriadalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.undang-undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak
Menteriadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
Menteriadalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri surabaya
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 419
  • 420
  • 421
  • More pages
  • 1011
  • Next