Term (Indonesia)
Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota
Keterangan
adalah pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.
Term (Indonesia)
Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Keterangan
adalah lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh dari pihak mana pun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku untuk pemeluk agama Islam.
Term (Indonesia)
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Keterangan
adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.
Term (Indonesia)
Majelis Kehormatan Hakim
Keterangan
adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Term (Indonesia)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Keterangan
adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Term (Indonesia)
Majelis Komisi Banding yang selanjutnya disebut Majelis
Keterangan
adalah anggota Komisi Banding yang ditunjuk oleh ketua Komisi Banding untuk menyelesaikan Permohonan Banding.
Term (Indonesia)
Majelis Masyayik
Keterangan
adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
Term (Indonesia)
Majelis Pembimbing
Keterangan
adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
Term (Indonesia)
Majelis Pengawas
Keterangan
adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Term (Indonesia)
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disebut MPR
Keterangan
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.